Opini
Oleh: Eko Cahyono
Sering beredar kabar tentang program pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga ditarif dengan biaya diluar batas kewajaran yang dilakukan oleh para oknum pelaksana santer terdengar. Kabar tersebut bersliweran melalui link pemberitaan.
Munculnya kabar dugaan biaya yang diluar batas kewajaran dipungut tersebut dikeluhkan para pemohon disaaat mengurus sebidang sertifikat tanah di program PTSL.
Para pemohon sering kali merasa biaya yang dibebankan diluar batas kewajaran, padahal sudah melalui kesepakatan bersama. Anehkan, kenapa masih muncul kata keberatan tentang biaya yang dianggap diluar batas kewajaran kalau sudah disepakati bersama.
Apakah kata “kesepakatan bersama” dibentuk diluar kesepakatan sebagai alibi untuk memuluskan rencana?
Memang dalam program tersebut kadang diduga aturan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah di indahkan atas dasar ada kata kesepakatan. Tapi mengapa lagi dan lagi selalu ada yang keberatan? Dan anehnya meski ada kata kesepakatan bersama kenapa tidak berani memberi bukti pembayaran berupa kuwintansi sesuai biaya yang disepakati.
Entah lah, mana yang benar dan mana yang mencari pembenaran. Semoga program PTSL ini berjalan lancar karena rakyat butuh kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki.
Perlu diketahui bahwa program PTSL ini telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025, maka untuk mempermudah dan memperlancar jalanya program yang di instruksikan oleh Presiden, 3 Menteri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengantur tentang biaya program PTSL.
3 Menteri tersebut adalah Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan. A. Djalil bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, No.590-3167.A./2017 dan No. 34 Tahun 2017, tertanggal 22 Mei 2017, telah menetapkan biaya penerbitan sertifikat tanah PTSL kategori V, Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.
Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tersebut untuk menetapkan pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa, sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu angka 3 berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi, pembiayaan penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok, maupun untuk transport petugas kelurahan/desa dari kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
Discussion about this post