Global Jatim Bojonegoro – Delapan desa diwilayah Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro telah menerima program dari pemerintah pusat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro telah menargetkan sebanyak 36.249 bidang sertifikat yang tersebar di 12 Kecamatan dari 33 desa penerima pada tahun 2023.
Di Kecamatan Kanor sendiri ada delapan desa sebagai penerima untuk menjalankan program PTSL dari pemerintah pusat tersebut melalui BPN Bojonegoro. Dan salah satunya adalah Desa Canga’an, Kecamatan Kanor.
Informasi yang dihimpun awak media ini bahwa Desa Canga’an telah mendapat kuota kurang lebih 1300 bidang sertifikat. Dan biaya untuk para pemohon perbidang ditarif Rp.650 ribu.
Salah satu warga pemohon saat ditemui awak media yang enggan disebut namanya menyampaikan bahwa saat mendaftar program PTSL di Desa Canga’an ditarif Rp.650 ribu.
“Ya Mas, kemarin saya dibilangin biayanya Rp 650 ribu untuk sebidang tanah. Dan syaratnya tanah juga tidak bermasalah untuk ikut program ini,” tutur salah satu warga.
Sementara itu ditempat terpisah salah satu Perangakat Desa Canga’an membenarkan bahwa biaya administrasi pendafttaan PTSL di Desa Canga’an Rp.650 ribu.
“Biaya tersebut dulu sama panitia sudah ditawarkan ke pemohon, mulai dari biaya Rp. 600 ribu sampai Rp 700 ribu dan akhirnya sesuai kesepakatan diambil tengahnya, yaitu Rp.650 ribu,” tuturnya pada, Selasa (21/2/2023).
Sekedar diketahui bahwa dalam program PTSL yang dicanakan oleh pemerintah pusat ini sebenarnya regulasinya dalam pelaksanaanya sudah di Inpreskan dan diterbitkan oleh 3 menteri.
Program PTSL ini telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025, maka untuk mempermudah dan memperlancar jalanya program yang di instruksikan oleh Presiden, 3 Menteri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengantur tentang biaya program PTSL.
3 Menteri tersebut adalah Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan. A. Djalil bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, No.590-3167.A./2017 dan No. 34 Tahun 2017, tertanggal 22 Mei 2017, telah menetapkan biaya penerbitan sertifikat tanah PTSL kategori V, Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.
Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tersebut untuk menetapkan pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa, sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu angka 3 berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi, pembiayaan penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok, maupun untuk transport petugas kelurahan/desa dari kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.** (Tim)
Discussion about this post