GLOBALJATIM.COM
Pasuruan, – Polres Pasuruan sudah menetapkan tersangka dalam kejadian terbakarnya salah satu santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Berr di Dusun Sangarejo Desa Karangjati Kecamatan Pandaan pada hari Sabtu (31/12/2022) kemarin yaitu MHM (16) yang tak lain adalah senior korban INF (13).
Kejadian tersebut bermula ketika tersangka MHM kehilangan uang dan menuduh INF sebagai pencurinya. Kemudian tersangka mendatangi korban ke kamarnya dan marah-marah.
Selanjutnya, MHM melemparkan botol air mineral yang berisi BBM jenis Pertalite ke tembok yang pada saat itu korban duduk di dekat tembok tersebut lalu tumpahan BBM mengenai tubuh korban. Tak sampai di situ saja, pelaku lalu menyalakan korek yang langsung membuat tubuh korban terbakar.
Akibat kejadian tersebut korban menderita luka bakar sekitar 63 %, mulai dari dada, punggung dan kaki.
Kanitreskrim Perlindungan Perempuan Dan Anak Polres Pasuruan Aiptu Muhamad Ridhom mengatakan bahwa unit PPA sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengembangan terkait insiden ini, serta menetapkan MHM sebagai tersangka.
“Untuk proses penanganannya kita memakai Undng-Undang Perlindungan Terhadap Anak yaitu pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Ridhom, Selasa (31/2023)
Ridhom juga menambahkan bahwa kondisi korban saat ini masih dirawat di RSUD Sidoarjo. Sedangkan tersangka di tahanan anak Polres Pasuruan. (Wan)
Discussion about this post