Editor: Eko Cahyono
Global Jatim Bojonegoro – Kang Lasuri sapaan akrab Ketua DPD PAN Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur ini telah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review gugatan terhadap pemilu dengan sistem proporsional terbuka, karena hal tersebut selaras dengan keinginan dan kebijakan dari DPP PAN isi putusan dari MK yang ditetapkan, yaitu Pemilu sistem terbuka.
Kang Lasuri selaku DPD PAN Bojonegoro dan juga sebagai Bacaleg incumben di Dapil 3 di Kabupaten Bojonegoro ini telah menilai keputusan MK sudah tepat, dan menjadi kewajiban bagi rakyat untuk menegakkan demokrasi. Dan menurut Lasuri bahwa pemimpin yang nantinya dipilih tanpa keterbukaan menutup asas tranparansi demokrasi.
“Alhamdulillah kita bersyukur dan gembira dengan putusan MK atas judicial review atau gugatan terhadap pemilu dengan sistem proporsional terbuka oleh MK hari ini,” tutur Lasuri pada, Kamis (15/6/2023).
Selain itu Lasuri juga menjelaskan bahwa gugatan penggugat di tolak seluruhnya oleh MK. Dan putusan itu selaras dengan keinginan semua Kader Partai PAN, dan kebijakan DPP PAN. Semua Kader PAN sangat getol menolak sistem pemilu dengan proporsional tertutup.
“Keputusan ini merupakan kemenangan bagi rakyat. Kedepannya MK bukan hanya lembaga penjaga konstitusi tapi juga penjaga demokrasi,” harapnya.
Lanjut Lasuri. “Adanya putusan MK hari ini semua Bacaleg untuk bekerja keras meraih simpati masyarakat, agar dapat memberikan dukungan kepada Caleg- Caleg dari PAN. Karena tidak hanya nomer urut 1 saja, semua Caleg dengan nomer berapapun harus bekerja keras dan bersemangat agar bisa mendapatkan suara maksimal dan bisa meraih kemenangan pada Pemilu 2024 mendatang,” tuturnya. (*)
Discussion about this post