GLOBALJATIM.COM
JAKARTA – Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, dan Idham Holik memberikan keterangan pers pasca putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 219/Pdt.G/2023/PNJkt.Pst, di kantor KPU, Kamis (15/6/2023).
Terkait putusan MK, Hasyim menyampaikan UU pemilu yang dijadikan pokok perkara uji materil dinyatakan tetap konstitusional, sehingga sistem pemilu proporsional dengan calon terbuka berdasarkan UU 7 Tahun 2017 untuk Pemilu 2024 tetap konstitusional.
Sementara Afif kembali membacakan ringkasan pertimbangan hukum putusan MK dan menggarisbawahi sejumlah hal. Salah satunya penguatan pendidikan politik kepada masyarakat dan pengkaderan yang harus bersumber dari visi, misi, dan ideologi partai. Terkait dua putusan MK dan PN Jakpus, menurut Afif putusan keduanya penting untuk memastikan tahapan-tahapan pemilu tetap berjalan sesuai rencana.
Senada, Idham menyampaikan KPU tegas bekerja sesuai prinsip kepastian hukum. Dengan prinsip tersebut tahapan tetap berjalan mengikuti aturan yang ada dan berlaku. Dengan sistem proporsional terbuka, KPU tengah menyiapkan rancangan peraturan KPU. Sebelumnya Ketua serta Anggota KPU turut hadir secara daring pada pembacaan Putusan MK dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022.
Discussion about this post