GLOBALJATIM.COM
Pasuruan, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan kembali melanjutkan kegiatan penertiban parkir kendaraan di area Selasar Komplek Perkantoran Raci, pada hari Kamis (29/12/2022) kemarin.
Di sela pada saat kegiatan tersebut beberapa awak media online sempat menanyakan kepada Bakti Jati Permana (Kasatpol PP) Kabupaten Pasuruan, perihal kerjasama dengan media untuk pemberitaan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang tahun ini ditangani oleh Satpol PP.
Dalam keterangannya Bakti menjelaskan bahwa untuk tahun ini proses bentuk kerjasama dengan media untuk pemberitaan secara administrasi maupun teknis masih belum tertata dengan baik, karena masih proses transisi dari Kominfo.
“Untuk tahun depan, media yang bisa masuk kerjasama pemberitaan (adv) hanya yang terverifikasi atau paling tidak sudah terdaftar di Dewan Pers,” ungkapnya.
Bakti Jati Permana juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil dan akan dilaksanakan tanpa tebang pilih. Tentunya dengan mekanisme kerjasama yang baik yaitu kejelasan legalitas media di Dewan Pers.
Ditempat terpisah pada hari Jumat (30/12/2022) Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Hudayati juga membenarkan hal tersebut.
“Nanti yang masuk paling tidak ada surat keterangan dari Dewan Pers,” kata Nurul. (Dar)
Discussion about this post