GLOBALJATIM.COM
Pasuruan, – Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Indonesia (SWI) DPP Pasuruan pada hari Selasa (20/12/2022) siang melakukan audiensi dengan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pasuruan. Dalam kedatangannya, Uswatun Jamilah, S.E. selaku ketua SWI DPP Pasuruan beserta beberapa anggotanya disambut langsung oleh Ketua PA, Drs. H. Ahmad Fanani, M.H.
Acara audiensi ini diawali dengan saling memperkenalkan diri, baik dari SWI maupun PA Kab. Pasuruan dan dimulai dengan bincang hangat penuh keakraban.
Disela-sela bincang hangat ini Ahmad Fanani menjelaskan bahwa salah satu syarat yang harus dilengkapi penggugat dalam proses pengajuan gugatan adalah surat gugatan cerai dan sudah disediakan oleh PA melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang memang keberadaannya diperuntukan bagi masyarakat untuk menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
Menanggapinya, Ketua SWI DPP Pasuruan, Uswatun Jamilah, S.E. menanyakan bahwa ada salah satu penggugat berkeluh kesah karena harus membuat surat gugatan cerai sendiri melalui jasa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dikarenakan tidak tersedianya blangko tersebut di Posbakum PA Kabupaten Pasuruan.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Fanani menjelaskan bahwa memang sudah ketentuan dari Mahkamah Agung (MA) untuk semua PA tidak boleh menyediakan sendiri blangko surat gugatan cerai jika memang sudah habis.
“Karena kontrak dengan penyedia untuk tahun ini sudah habis karena hanya untuk 10 bulan, untuk tahun depan baru ada lagi dan mudah-mudahan bisa 12 bulan. Sehingga masyarakat tidak terbebani dengan tambahan biaya menggunakan biro jasa luar” terang Fanani
Fanani juga menambahkan bahwa pembuatan surat gugatan cerai memang ada kriteria penulisan tertentu yang ditentukan oleh hakim dan biasanya hanya orang hukum atau LBH yang memahami penulisannya agar tidak salah dalam proses persidangan.
“Salah satu tujuan negara mendirikan Posbakum disetiap pengadilan adalah untuk mengurangi biro jasa yang memang memberatkan masyarakat dalam pengajuan gugatan,” imbuhnya.
Audiensi lalu diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol sinergitas antara SWI dengan PA Kab. Pasuruan.(Wan)
Discussion about this post