Publisher: Eko Cahyono
Global Jatim Bojonegoro – Sebelumnya di beritakan adanya aksi unjuk rasa yang di lakukan warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro dengan mendatangi balai desa untuk mempertanyakan terkait kompensasi, dan pengembalian fungsi jalan desa.
Ratusan warga Sumuragung kembali mendatangi balai desa terhitung 5 kali. Hal itu di lakukan warga dengan dasar kesepakatan aksi sebelumnya untuk mendengar penyampaian pertanggung jawaban pengelolaan keuangan.
Aksi damai yang berlangsung hampir 4 jam itu berjalan aman kondusif di bawah pengamanan dari Polres Bojonegoro dengan suport anggota jajaran dari Polsek Baureno, Polsek Kepohbaru, Polsek Sumberrejo. Dan di hadiri Abdulloh Umar selaku ketua Dewan, Kepala Desa pada, Jumat (10/2/2023).
Abdullah umar dalam arahanya menyampaikan, bahwa aksi demo adalah sah dan di lindungi undang’undang sepanjang dalam aksinya tidak terjadi perbuatan yang melanggar hukum (anarkis).
Selain itu Umar juga menjelaskan bahwa dirinya juga mengikuti persoalan yang terjadi di desa Sumuragung melalui informasi dari warga maupun dari pemberitaan media online.
Bukan hanya itu, Umar juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengkonfirmasi ke Dinas maupun Kementrian ESDM di provinsi. Terkait adanya izin yang di miliki pihak PT Wira Bhumi. Namun Umar menerangkan, dirinya meminta dokumen izin secara fisik belum bisa di berikan pihak ESDM dan di janjikan akan di berikan dalam waktu dekat.
Umar menegaskan akan memfasilitasi segala bentuk tuntutan warga. Terkait apakah wira bhumi dalam menjalankan operasi tambangnya sudah mengantongi izin atau dalam proses perizinan.
Ia juga menambahkan, dalam waktu dekat akan menjadwalkan dengan memanggil semua pihak termasuk PT Wira Bhumi Sejati untuk menyelesaikan persoalan yang sedang terjadi. Bahkan umar juga mempertanyakan penutupan jalan yang di lakukan oleh warga. Apakah itu jalan untuk kegiatan perusahaan tambang atau jalan desa. Dengan suara gemuruh kompak warga menjawab itu jalan desa.
Sedangkan Matasim selaku Kades Sumuragung dalam paparanya menyampaikan, bahwa pihak Pemdes sudah melakukan fungsi secara prosedur mekanisme.
Matasim menyebut, Pemdes sudah melakukan Musdes dengan melibatkan tokoh masyarakat, BPD, Tokoh Agama, Pemuda, Wali Amanah serta kelembagàan di lingkup Pemerintah Desa Sumuragung Baureno Bojonegoro.
“Sebenarnya beberapa kali pertemuan sudah kami sampaikan bahwasanya pertanggungjawaban kami di tingkat pemerintahan desa sudah kami lakukan setiap bulan, untuk mempertanggungjawabkan apa yang diberi dari perusahaan ke panitia ke pemerintah Desa. Dan itupun sudah kami rumuskan dan sudah kami musyawarah desakan (Musdes) yang tingkat kehadirannya ada tokoh agama, Wali amanah Desa, ada Bapak ketua RT, ketua Rw itu lembaga-lembaga yang sudah kami undang tiap bulan untuk mempertanggungjawabkan pemberian yang diberikan kepada pemerintah Desa tapi ternyata banyak warga masih belum memahami belum paham terkait mekanisme yang sudah kami lakukan tiap bulan,” ucap Matasim dihadapan warga.
Lebih lanjut Matasim menyampaikan kata sepakat terkait tuntutan warga yang menginginkan di fungsikanya kembali jalan desa.
“Saya sepakat bila jalan desa itu di fungsikan kembali dan bisa di lalui oleh warga dan akses ke Wisata Tebing Gupit,”ujarnya.
“Tapi kami juga butuh waktu untuk mengkomunikasikan dengan pihak-pihak yang terlibat di dalamya termasuk ke Perusahaan tambang,” imbuhnya.
Sementara itu, melalui berbagai adu argumentasi yang panjang dan alot akhirnya pihak warga mempertanyakan pertangggung jawaban konpensasi dari PT Wira Bhumi Sejati yang di berikan kepada panitia dan Pemdes.
Salah satu bernama H. Kacung membenarkan ucapan kades bahwa sudah melakukan musyawarah terkait hal di atas. Akan tetapi, yang mengetahui informasi tersebut hanya orang-orang yang di undang.
“Kepala Desa 100% betul. Jadi, tiap bulan itu ada musyawarah. Tapi informasi dari hasil musyawarah tidak tersampaikan ke masyarakat dan hanya konsumsi buat yang ikut musyawarah. Yang saya sayangkan itu,” ucapnya.
“Di dusun juga ada perkumpulan. Kan juga bisa di sampaikan melalui jamaah tahlil.” tambah H. Kacung.
Masih di tempat yang sama, ke sebelas perwakilan yang di ajukan para pendemo melakukan musyawarah dengan panitia, kepala desa yang di dampingi Abdullah Umar.
Dalam musyawarah singkat tersebut pihak panitia memaparkan dengan rincian pengelolaan pendapatan dan pengeluaran yang di tuliskan di selembar kertas. Dan berikut rincianya:
Namun lagi-lagi apa yang menjadi tuntutan warga tidak sesuai harapan berangkat dari rumah. Disitu masih menyisakan persoalan yang pelik. Dimana pertanggung jawaban panitia terkait keuangan hanya di periode 3 tahun dari 2020 sampai tahun 2022. Sedangkan dari kurun waktu 4 tahun dari 2016 sampai 2019 masih di janjikan dengan alasan masih dalam persiapan.
Discussion about this post